Senin, 25 Mei 2015

Negeri Ribuan Pulau


Kekayaan alam Indonesia sungguh besar, termasuk pada jumlah pulau yang menjadi penyusun negara tersebut sehingga tidak menjadi hal yang aneh jika Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut dengan negara kepulauan. Jumlah pulau di Indonesia berdasarkan hasil survei dan verifikasi terakhir oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sekitar 13.847 pulau dan telah didaftarkan ke PBB untuk pengakuan formal.

Pulau
Menurut KBBI, Pulau adalah tanah (daratan) yang dikelilingi air (di laut, di sungai, atau di danau). Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi.

Dengan jumlah pulau hingga ribuan membuat Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Dari sekitar 13.487 pulau Indonesia, 13.466 pulau bernama termasuk kedalam klasifikasi pulau-pulau kecil. Apa itu pulau kecil?

Pulau Kecil
Pengertian pulau kecil menurut Undang-Undang  27 Tahun 2007 adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.  Di samping kriteria utama tersebut, beberapa karakteristik  pulau-pulau kecil adalah secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang  jelas  dan  terpencil  dari  habitat  pulau  induk,  sehingga  bersifat  insular;  mempunyai sejumlah  besar jenis endemik  dan keanekaragaman  yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi  hidroklimat;  memiliki daerah tangkapan  air (catchment  area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat  pulau-pulau  kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.

Potensi dan Kendala
Sebagian besar pulau penyusun Indonesia merupakan pulau kecil yang memiliki potensi yang cukup besar sekaligus kendala yang cukup kompleks. Potensi yang terdapat pada pulau kecil dibedakan menjadi potensi terbarukan dan tak terbarukan.

·         Potensi terbarukan: Ekosistem khas tropis dengan produktivitas  hayati tinggi yaitu terumbu  karang (coral reef), padang lamun (seagrass), dan hutan bakau (mangrove). Ketiga ekosistem tersebut saling berinteraksi baik secara fisik, maupun dalam bentuk bahan organik terlarut, bahan organik partikel, migrasi fauna,  dan  aktivitas  manusia.

·         Potensi tak terbarukan: Pertambangan dan energi kelautan serta jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya  yaitu sebagai kawasan berlangsungnya  kegiatan kepariwisataan, media komunikasi, kawasan rekreasi, konservasi dan jenis pemanfaatan lainnya.

Sedangkan kendala dalam pengelolaan pulau-pulau kecil antara lain:
·         Belum jelasnya definisi operasional pulau-pulau kecil
·         Kurangnya data dan informasi tentang pulau-pulau kecil
·         Kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil
·         Pertahanan dan  keamanan
·         Disparitas  perkembangan  sosial  ekonomi
·         Terbatasnya  sarana  dan prasarana dasar
·         Konflik kepentingan
·         Degradasi lingkungan hidup

Pulau Terluar
Dari 13.466 pulau kecil Indonesia, 92 pulau diantaranya menjadi pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.

Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :

1.       Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2.       Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3.       Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4.       Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5.       Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6.       Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7.       Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8.       Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9.       Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10.   Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

Rizki Iman Sari (12/333727/TK/40070)
TGD 2012 UGM
Catatan :
Artikel ini masih dalam proses pembelajaran, jika ada kesalahan mohon untuk meninggalkan komentar dan koreksi.
Referensi: